Senin, 19 Desember 2011

RWT BKM Srobyong 2011


BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT
DESA SROBYONG



Notaris Ragil Alfiah, SH - No. Akta 28 tanggal 30 September 2009
Alamat : Jalan Jepara – Bangsri  Km 10
Sekretariat : Kantor Balai Desa Srobyong  Kecamatan Mlonggo
 Kabupaten Jepara  ( 59452 )



 












REMBUG  TAHUNAN  WARGA 

( RTW )




Jum’at Pahing
30 Desember 2011

DESA  SROBYONG
MLONGGO JEPARA
2011







DAFTAR  ISI

  1. Susunan Acara …………………………………………………………………………………...1
  2. Tata Tertib ………………………………………………………………………………………..2
  3. Laporan Pertanggung Jawaban …………………………………………………………………..3
Ø      Laporan Organisasi dan Kegiatan BKM
Ø      Visi, Misi dan Tujuan BKM
Ø      Capaian Kegiatan BKM
  1. Laporan Penerimaan dan Realisasi Penggunaan Dana  BLM PNPM-MP Th. 2011
Ø      Penerimaan Tahap I PNPM
Ø      Penerimaan Tahap II PNPM
Ø      Jasa Hasil Perguliran dan Penggunaannya
  1. Laporan Keuangan
  2. Penutup



SUSUNAN  ACARA

1.            Pembukaan                                                                                               
2.            Laporan Ketua Panitia
3.            Sambutan – Sambutan :
a)      Petinggi Desa Srobyong
b)      Faskel Desa Srobyong
c)      Koordinator BKM Maju Makmur
4.            Pengesahan Tata Tertib RWT dan Quorum RWT
a)      Laporan Pertanggung Jawaban
b)      Tanya Jawab, Saran dan Usul Warga
c)      Keputusan
d)      Penutup

  




TATA  TERTIB



Pasal 1

KEDUDUKAN, WAKTU DAN TEMPAT

1.      Rembug Warga Tahunan  untuk tahun 2011, dilaksanakan  berdasarkan AD/ART BKM “Maju Makmur” Desa Srobyong yang selanjutnya dalam tata tertib ini di sebut RWT.
2.            RWT dilaksanakan pada hari Jum’at Pahing tanggal 30 Desember 2011.
3.            RWT dilaksanakan di rumah Bapak M. Chambali  RT 01 RW 01 Desa Srobyong.


Pasal 2

TUJUAN   RWT

RWT bertujuan :
Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban BKM beserta unit – unit pengelola.

Pasal 3
SYAHNYA RWT

RWT dinyatakan syah ( memenuhi Quorum ) apabila dihadiri 25 % dari jumlah undangan. 


Pasal 4

PESERTA  RWT


Peserta RWT adalah :
1.      Anggota BKM “Maju Makmur”  Srobyong beserta unit – unit Pengelola.
2.      Petinggi, Perangkat Desa, Pengurus RT,  RW dan Pengurus KSM.
3.      Pembina dan Pejabat serta tamu undangan lainnya 


Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RWT


1.      Peserta RWT mempunyai Hak :
Mengajukan pertanyaan, saran dan usul pada acara yang telah ditetapkan
2.      Peserta RWT mempunyai Kewajiban :
a.    Wajib mengisi daftar hadir yang telah di sediakan panitia sebagai dasar perhitungan quorum RWT.
b.      Anggota BKM dan UP Wajib memberikan penjelasan untuk semua hal yang ditanyakan oleh peserta RWT.
c.    Tamu undangan atau Pembina dan Pejabat dapat memberikan nasehat atau petunjuk apabila diminta atau bila dipandang perlu.
d. Peserta RWT yang meninggalkan acara sebelum waktu selesai, harus mendapat persetujuan dan ijin dari pimpinan RWT.





Pasal 6

KEPUTUSAN – KEPUTUSAN


1.      Keputusan RWT diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam pengambilan keputusan berdasarkan pungutan suara (votting), maka suara terbanyak menjadi dasar sahnya keputusan RWT .


Pasal 7

PENUTUP


Apabila ada hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, maka akan dilaksanakan atas persetujuan RWT.




Diputuskan di      : Srobyong
Pada Tanggal      : 30 Desember 2011


 


Koordinator BKM “ Maju Makmur”





K A R M O N O
 


 


LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
REMBUG  TAHUNAN WARGA 2011
BKM MAJU MAKMUR DESA SROBYONG


Berkat rahmat Allah yang Maha Esa, pada hari ini, Jum’at Pahing  tanggal 30 Desember 2011, anggota BKM “Maju Makmur” Desa Srobyong dapat menyelenggarakan Rembug Tahunan Warga (RTW) Tahun 2011 yang tahun dulu bernama RWT ( Rembug Warga Tahunan ), yang mana merupakan RWT ke – 7 sejak di bentuknya BKM pada tanggal 3 Agustus 2003 dalam Program P2KP dan telah melaksanakan reorganisasi pertama pada tanggal 1 Januari 2007, dan reorganisasi ke – 2 pada tanggal 15 Agustus 2009 dengan Program PNPM mandiri perkotaan.. Dengan demikian BKM “Maju Makmur” Desa Srobyong telah melaksanakan tugas selama 8 (delapan) tahun lebih.

Dalam kesempatan ini, kami atas nama anggota BKM “ Maju Makmur” Desa Srobyong mengucapkan terima kasih  kepada semua pihak yang telah banyak memberikan bantuan, arahan dan bimbingan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan  tugas selama 8 (delapan) tahun lebih.

Usaha – Usaha yang telah dicapai selama ini merupakan hasil kerja sama atas dasar saling percaya dan saling terbuka antara anggota BKM beserta UP – UP nya, Faskel, Pemerintah Desa, KSM, serta Masyarakat Desa Srobyong  dan semua pihak yang telah memberikan bantuannya. Untuk itu sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangannya.

Dan dengan keterbatasan dana yang kami miliki, bersama ini kami sampaikan laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana BLM – P2KP dan PNPM – MP . Untuk mempermudah pemahaman dan evaluasi (penilaian), laporan pertanggung jawaban kami susun sebagai berikut :


I.       LAPORAN  ORGANISASI  DAN  KEGIATAN BKM

1.  Lokasi dan Status BKM

      a. Nama BKM          : MAJU  MAKMUR
      b. Alamat                  : Balai Desa Srobyong, Jln. Raya Jepara – Bangsri KM. 10
      c. Bentuk                   : Paguyuban
      d. Status                    : Pencatatan Notaris Ragil Alfiyan, SH. No. 33  Tanggal 16 Oktober 2003
                                         No. 28 Tanggal 30 September 2009
      e. Pimpinan Kolektif BKM Periode 2009 – 2011

1. Susunan Pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat ( BKM )

No
Nama
Umur
Jabatan
Alamat
RT / RW
L/P
Pekerjaan

Keterangan

1
Karmono

Koordinator
01/04
L
PNS

2
Shodiqun, S.Pd

Anggota
01/04
L
PNS

3
MC. Ali Maskuri

Anggota
04/01
L
Wiraswasta

4
A. Sholeh

Anggota
03/03
L
PNS

5
Aji Joko. S

Anggota
05/04
L
Kary. PLN

6
Ayu Purwanita.P

Anggota
05/06
P
Gr. TK

7
Sudiyono

Anggota
04/04
L
PTT SD

8
Kusrini

Anggota
05/06
P
Gr. TPQ

9
M. Chambali

Anggota
01/01
L
Wiraswasta

10
Mujianto

Anggota
03/05
L
Wiraswasta

11
Markoto

Anggota
03/05
L
Wiraswasta

    
2. Kesekretariatan

No
Nama
Umur
Jabatan
Alamat
RT / RW
L/P
Pekerjaan

Keterangan

1
Sholichul Hadi

Sekretaris
04/02
L
PNS

2
Tri Wahyudi

Wk. Sekretaris
04/02
L
Guru


3. Pengawas
   
No
Nama
Umur
Jabatan
Alamat
RT / RW
L/P
Pekerjaan

Keterangan

1
Abdul Djalil

Pengawas
01/02
L
Petinggi

2
A. Sholekan

Pengawas
02/05
L
Wiraswasta

3
Abdullah Afif

Pengawas
03/02
L
PNS


4. Unit Pengelola Keuangan ( UPK )
   
No
Nama
Umur
Jabatan
Alamat
RT / RW
L/P
Pekerjaan

Keterangan

1
Sya’roni

Manager
05/02
L
PNS

2
Shofiyah

Kasir
03/03
P
Pedagang

3
Ardiwinarsih

Pembukuan
01/02
P
Gr. TK

4
M. Jaiz

Juru Tagih
04/02
L
Wiraswasta


5. Unit Pengelola Lingkungan ( UPL )
   
No
Nama
Umur
Jabatan
Alamat
RT / RW
L/P
Pekerjaan

Keterangan

1
Khamid N. Yahya

Ketua
02/02
L
Pedagang

2
Kholiq Anwar

Anggota
03/03
L
Guru

3
Priyanto

Anggota
02/02
L
PNS

4
A. Zainuri

Anggota
05/06
L
Wiraswasta


6. Unit Pengelola Sosial            ( UPS )

No
Nama
Umur
Jabatan
Alamat
RT / RW
L/P
Pekerjaan

Keterangan

1
Nur Khamid,S.Ag

Ketua
02/06
L
PNS

2
Indi Astuti

Anggota
01/02
P
Perangkat

3
Musfirotun

Anggota
01/06
P
Gr. MI

4
Muh. Ali

Anggota
01/04
L
Wiraswasta


7. Unit Pengaduan Masyarakat ( UPM )
   
No
Nama
Umur
Jabatan
Alamat
RT / RW
L/P
Pekerjaan

Keterangan

1
Suwarno

Ketua
05/04
L
Carik /PNS

2
Bina Rinaningtias

Anggota
01/02
P
Perangkat






8. KELOMPOK KERJA (POKJA)

No
Nama
Umur
Jabatan
Alamat
RT / RW
L/P
POKJA

Keterangan

1
Karmono

Koordinator
01/04
L
Coordinator

2
Shodiqun, S.Pd

Anggota
01/04
L
UPK

3
Mujianto

Anggota
03/05
L

4
Ayu Purwanita.P

Anggota
05/06
P

5
MC. Ali Maskuri

Anggota
04/01
L
UPL

6
Aji Joko. S

Anggota
05/04
L

7
Markoto

Anggota
03/05
L

8
M. Chambali

Anggota
01/01
L

9
A. Sholeh

Anggota
03/03
L
UPS

10
Sudiyono

Anggota
04/04
L

11
Kusrini

Anggota
05/06
P



II.     VISI, MISI  DAN  TUJUAN  BKM

a.      Visi

Visi BKM “ Maju Makmur “ Desa Srobyong adalah : “ terwujudnya kemandirian masyarakat Desa Srobyong “.

b.      Misi

Misi BKM “ Maju Makmur “ Desa Srobyong adalah : “ Memberdayakan masyarakat untuk menuju pada kemakmuran, keadilan, dan kebebasan berusaha“.

c.       Tujuan

1.      Terbangunnya masyarakat yang memiliki kesadaran kritis, yang mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat.
2.    Membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk menanggulangi  kemiskinan secara mandiri, efektif dan berkelanjutan “.
3.  Memberdayakan warga masyarakat miskin / warga sasaran dalam upaya menanggulangi kemiskinan melalui pengembangan kapasitas, menyediakan sumber daya, dan menumbuhkan kemitraan yang sinergis antara masyarakat dan pelaku pembangunan local “.


III.    CAPAIAN KEGIATAN BKM

Semenjak dibentuk sejak tanggal 3 Agustus 2003, BKM “ Maju Makmur “ Desa Srobyong dengan bimbingan Tim Fasilitator telah menyelesaikan  tugas – tugas antara laian :

1.      Kegiatan Siklus P2KP, non siklus dan penguatan
2.      Pengguliran Dana BLM tahap I, II dan III sesuai dengan ketentuan
3.      Kegiatan UPK – BKM
UPK – BKM sebagai unit strategis dalam pengelolaan BLM – P2KP, telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan
4.   Terbentuknya Kesekretariatan BKM yang dibentuk pada tanggal 21 Agustus 2009 mengelola BLM – PNPM-MP.
5.      Kegiatan Perguliran Dana BLM termin I th. 2009 dalam 3 tahap dengan alokasi (Fisik dan social)
6.      Kegiatan Siklus PNPM, non siklus, penguatan dan audit independen.
7.      Kegiatan Bantuan Sosial Bencana Alam
8.      Kegiatan perguliran BLM 2 tahap I tahun 2010 realisasi tahun 2011 yang sekarang (alokasi fisik).




LAPORAN  PENERIMAAN  DAN  REALISASI  PENGGUNAAN 
DANA  BLM  PNPM / P2KP DAN JASA  HASIL PERGULIRAN


I.       Penerimaan BLM APBN/APBD PNPM-MP

1.      BLM termin I tahun 2009 realisasi th 2010 Rp 200 jt ( jelas rwt 2009 )
Sisa Dana BLM alokasi infra Rp 18.500.000,00 dan sosial Rp 20.000.000,00
·        KSM  SIDO MULYO, RT 01 RW 05                                  Rp   6.000.000,00
·        KSM  GAYAM, RT 01 RW 04                                            Rp 12.500.000,00
·        KSM  DIAN EKA BUANA V ( posyandu solekhah)            Rp   3.500.000,00
·        KSM  ARWANA ( sablon  solikul hadi )                               Rp   5.000.000,00
·        KSM  TERAMPIL ( menjahit pak kamim )                            Rp   5.500.000,00
·        KSM  TELETABIS ( alat peraga/permainan TK/PAUD)       Rp   3.500.000,00
·        BOP BKM BLM 1 tahap III APBD th.2010                         Rp   2.500.000,00

2.      BLM termin II tahun 2010 realisasi tahun 2011 ( rencana 200 jt )
ABPN Rp 120 juta tahap 1  60 % ( ada 8 ksm )
·        KSM  SIDO MULYO, RT 05 RW 06                                  Rp 10.000.000,00
·        KSM  MANGGIS, RT 01 RW 03                                        Rp 15.000.000,00
·        KSM  GAYAM SARI, RT 01 RW 04                                  Rp 10.250.000,00
·        KSM  AL SURYO, RT 01 RW 01                                       Rp 20.000.000,00
·        KSM  DADI MAKMUR, RT 01 RW 06                              Rp 15.000.000,00
·        KSM  JERUK, RT 02 RW 03                                              Rp 15.000.000,00
·        KSM  TAKBIR, RT 04,05 RW 06                                       Rp   6.000.000,00
·        KSM  PRASOJO, RT 05 RW 04                                         Rp 10.250.000,00
·        BOP BKM BLM 2 tahap I                                                    Rp   4.500.000,00

II.    Penerimaan BLM APBN P2KP  ( Dana Perguliran dan Jasa )

Jasa Hasil Perguliran dan Penggunaannya :

Jasa dari hasil perguliran  1 tahun pada tahun 2010- 2011  mencapai Rp23.182.500,00 yang
kemudian dibagi untuk 3 ( Tiga ) kegiatan yaitu :

1.      Pemumuka modal
2.      Kegiatan Fisik / Sosial
3.      Biaya Operasional

Untuk kegiatan simpan pinjam digunakan sebagai penambahan modal dengan jumlah pemanfaat/pengguna sampai bulan Desember 2011 adalah : 38  KSM dengan jumlah anggota.